Palopo — Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Taksiran Penjualan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula KPKNL Palopo, Jl. Andi Kambo nomor 55.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.10 WITA dan diikuti oleh seluruh satuan kerja lingkup KPKNL Palopo. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha, Ibu Sumarni M., S.Sos., M.H., sebagai perwakilan resmi satuan kerja.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi operator dan pengelola BMN, khususnya terkait perhitungan nilai taksiran atas BMN berupa kendaraan, tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi kinerja BMN, serta persertipikatan BMN berupa tanah di setiap satuan kerja.
Dalam pembukaannya, pihak KPKNL Palopo menyampaikan pentingnya pemahaman pengelolaan BMN yang akurat, profesional, dan sesuai ketentuan. Penilaian serta taksiran yang tepat dianggap menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penjualan, penghapusan, maupun tindak lanjut pemanfaatan aset negara.
Materi yang disampaikan mencakup metode perhitungan nilai taksiran kendaraan, dasar hukum, prosedur permohonan lelang, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan BMN. Selain itu, peserta juga diberikan edukasi terkait layanan lelang.go.id, sebagai platform digital resmi dalam pelaksanaan lelang negara.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil Evaluasi Kinerja BMN serta memastikan seluruh aset negara dapat dikelola secara optimal dan sesuai regulasi. Termasuk di dalamnya kewajiban satuan kerja untuk melakukan persertipikatan BMN berupa tanah agar memiliki kepastian hukum.
Ibu Sumarni M., S.Sos., M.H., yang hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, menganggap kegiatan ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas pengelolaan aset negara di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, pemahaman yang tepat terkait taksiran dan lelang BMN sangat dibutuhkan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN. tidak hanya itu, materi yang diberikan sangat relevan dengan kebutuhan satuan kerja, terutama dalam memastikan tertib administrasi dan kelengkapan dokumen BMN di tahun anggaran berjalan. Hal ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Luwu Utara dalam meningkatkan kinerja serta mendukung pengelolaan aset negara yang profesional.
Sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta diberi kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi terkait pengelolaan BMN, baik pada aspek penilaian, lelang, maupun persertipikatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, dapat semakin meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan BMN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang efisien, transparan, dan akuntabel.
KPKNL Palopo menutup kegiatan dengan mengajak seluruh peserta untuk terus memperkuat koordinasi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan BMN dilakukan sesuai aturan dan mendukung kinerja pemerintahan yang bersih dan profesional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































