Korupsi Kredit Fiktif! Empat tersangka Bank Sulselbar resmi dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Dana miliaran dirugikan akibat pemalsuan dokumen & penyimpangan prosedur.
Makassar β Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (21/10/2025).
Empat tersangka tersebut adalah DW, Direktur Utama PT Delima Agung Utama (DAU); A, Manajer Operasional PT DAU; AI, Asisten Administrasi Kredit Bank Sulselbar Cabang Sengkang; dan AW, Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit konstruksi yang tidak sesuai ketentuan perbankan, sehingga merugikan negara sebesar Rp10,96 miliar, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dengan identitas tidak valid, pemalsuan surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur, serta pencairan dana tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur bank.
Selama penyidikan, Ditreskrimsus telah memeriksa 44 saksi dari berbagai pihak, mulai pegawai Bank Sulselbar, kontraktor, Balai PUPR, pihak asuransi, hingga pekerja subkontraktor. Tiga ahli juga dimintai keterangan, yakni Ahli BPK RI, Ahli Pidana Perbankan, dan Ahli Keuangan Negara, untuk memperkuat bukti.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya pada kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.β