KAB. SERANG, siaran-berita.com – Pemerintah Kecamatan Anyar menggelar sosialisasi tata kelola pemerintahan desa di Aula Kecamatan Anyar, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Acara ini diikuti seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Anyar. Para peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh tiga narasumber utama.
Camat Anyar, H. Imron Ruhyadi, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan. Menurutnya, kerja sama yang solid akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, responsif, serta mampu meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, Kapolsek Anyar, Iptu Iwan Sofyan, S.E., M.M., menyoroti aspek hukum dalam pengelolaan anggaran desa. Ia mengingatkan agar penggunaan dana desa dikelola sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penyimpangan hukum.
Sedangkan Danramil Anyar, Kapt. Inf. Djarot Purnomo, menjelaskan peran TNI dalam mendukung pemerintahan desa. Ia menegaskan TNI siap bersinergi dalam program pembangunan, kegiatan sosial, hingga menjaga keamanan wilayah demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Anyar, Munimi, juga turut memberikan arahan. Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, perangkat desa dapat menjalankan program kerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Jangan sampai ada yang melanggar aturan hukum yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap perangkat desa di Kecamatan Anyar semakin siap mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.(Red/Novi)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































