Jambi, 28 Agustus 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rina Siregar, melaksanakan pendampingan terhadap seorang anak berinisial A (16) yang terjerat perkara kekerasan seksual. Pendampingan dilakukan langsung di Polda Jambi pada tanggal 28 Agustus 2025, bertepatan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap anak tersebut.
Berdasarkan berkas perkara, anak A disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman pidana untuk pasal ini cukup berat, namun karena pelaku masih berstatus anak, maka proses penanganannya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Sesuai Pasal 23 UU SPPA, setiap anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Selain itu, Pasal 55 UU SPPA juga mewajibkan Balai Pemasyarakatan untuk menyusun litmas (penelitian kemasyarakatan) serta memberikan rekomendasi kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim agar proses hukum tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
PK Bapas Jambi, Rina Siregar, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak anak.
“Kami hadir di Polda Jambi untuk memastikan hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan UU SPPA. Pendampingan dilakukan agar proses hukum berjalan adil, serta anak mendapatkan bimbingan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Bapas Jambi menekankan bahwa meski anak terlibat dalam tindak pidana, upaya pemulihan, pembinaan, dan pencegahan pengulangan tindak pidana tetap menjadi prioritas utama sesuai prinsip restorative justice dalam UU SPPA.