Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Kekerasan seksual pelaku anak kian memprihatinkan, PK Bapas Jambi lakukan pendampingan.

ilham Kurniadi by ilham Kurniadi
28 August 2025
in Sorot
A A
0
WhatsApp Image 2025 08 28 at 16.30.29
853
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Jambi, 28 Agustus 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rina Siregar, melaksanakan pendampingan terhadap seorang anak berinisial A (16) yang terjerat perkara kekerasan seksual. Pendampingan dilakukan langsung di Polda Jambi pada tanggal 28 Agustus 2025, bertepatan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap anak tersebut.

Berdasarkan berkas perkara, anak A disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman pidana untuk pasal ini cukup berat, namun karena pelaku masih berstatus anak, maka proses penanganannya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

Sesuai Pasal 23 UU SPPA, setiap anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Selain itu, Pasal 55 UU SPPA juga mewajibkan Balai Pemasyarakatan untuk menyusun litmas (penelitian kemasyarakatan) serta memberikan rekomendasi kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim agar proses hukum tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga

Blue and Gold Modern Law Firm Legal Services Promotion Instagram Post

Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

27 August 2025
1000250664

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Pemkot Tangsel Tegaskan: Masih Aset Pengembang

26 August 2025
KOPRI PC PMII Lamongan mendampingi korban kekerasan bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamongan

KOPRI PC PMII Lamongan Dampingi Korban Kekerasan Perempuan untuk Pemulihan Trauma

26 August 2025
WhatsApp Image 2025 08 25 at 10.20.17

Parental Participation Shapes the Future Direction of Matsanaba

25 August 2025

PK Bapas Jambi, Rina Siregar, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak anak.

“Kami hadir di Polda Jambi untuk memastikan hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan UU SPPA. Pendampingan dilakukan agar proses hukum berjalan adil, serta anak mendapatkan bimbingan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Bapas Jambi menekankan bahwa meski anak terlibat dalam tindak pidana, upaya pemulihan, pembinaan, dan pencegahan pengulangan tindak pidana tetap menjadi prioritas utama sesuai prinsip restorative justice dalam UU SPPA.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Panen Raya Padi dan Launching Kompi Produksi Kodim 0601/Pandeglang Dukung Swasembada Pangan Nasional

Next Post

AWG Berangkatkan Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza oleh Zionis Israel

ilham Kurniadi

ilham Kurniadi

Related Posts

Blue and Gold Modern Law Firm Legal Services Promotion Instagram Post

Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

27 August 2025
1000250664

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Pemkot Tangsel Tegaskan: Masih Aset Pengembang

26 August 2025
KOPRI PC PMII Lamongan mendampingi korban kekerasan bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamongan

KOPRI PC PMII Lamongan Dampingi Korban Kekerasan Perempuan untuk Pemulihan Trauma

26 August 2025
WhatsApp Image 2025 08 25 at 10.20.17

Parental Participation Shapes the Future Direction of Matsanaba

25 August 2025
Next Post
Global Sumud Flotilla

AWG Berangkatkan Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza oleh Zionis Israel

WhatsApp Image 2025 08 28 at 13.09.58

Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Kelompok 59 Membuat Banner Promosi BUMDes Ikan Nila di Desa Narimbang Mulia

IMG 20250828 200537

Wujudkan Asta Cita Presiden: Bupati Sarolangun Canangkan Tanam Perdana Padi Ladang di Desa Tanjung

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita