Makassar, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahunan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Abrar Kota Makassar telah sukses dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. PKKM sendiri adalah proses evaluasi komprehensif yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data untuk mengukur pemenuhan standar kinerja kepala madrasah.
Kegiatan dibuka meriah dengan penampilan ekstrakurikuler siswa. Tim penilai yang bertugas adalah Abd. Basid, S.Pd.I sebagai Ketua dan Ina Kusumuwati Kasim, S.Pd., M.Pd.
Kepala MI Al Abrar, Andi Harmiah Tannang, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam sambutannya menyambut baik tim penilai dan menyatakan harapan agar saran dan masukan dari evaluasi ini dapat menjadi bekal penting untuk pengembangan madrasah ke depan. Apresiasi tinggi atas kekompakan yang terjalin antara kepala madrasah, guru, dan orang tua juga disampaikan oleh Ketua Tim Penilai.
Proses verifikasi yang melibatkan seluruh koordinator berjalan lancar dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Meskipun tim penilai memberikan beberapa masukan untuk perbaikan, hasil akhir menunjukkan bahwa MI Al Abrar telah menunjukkan perubahan dan kemajuan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan PKKM di MI Al Abrar ditutup dengan sukses.(irf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































