LAMONGAN – Tokoh masyarakat yang dikenal vokal, Mas Mucklas, mendatangi warung milik Yak Widhi di Plaza Lamongan untuk membahas polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG). Pertemuan ini menyoroti rangkaian masalah yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah segera evaluasi ulang dan perketat pengawasan,” tegas Yak Widhi, yang warungnya kerap menjadi tempat berkumpul aktivis. Ia mengaku kerap menerima keluhan warga tentang ketidaksesuaian program di lapangan.
Masalah yang mencuat dalam pelaksanaan MBG di Lamongan antara lain insiden keracunan siswa, banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa sertifikasi resmi, serta dugaan kuat keterlibatan politik dalam pengelolaan dapur penyedia makanan.
Yak Widhi menegaskan, bahwa program mulia ini berisiko menyimpang dari tujuan awalnya memerangi stunting dan menggerakkan ekonomi lokal jika tidak diawasi dengan ketat. “Masyarakat berharap ada keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Keluhan harus didengar, bukan diabaikan,” tambahnya.
Dari pembahasan tersebut, mengemuka empat tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir pelaksanaan MBG.
2. Penerapan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan masyarakat.
3. Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran.
4. Perlindungan bagi warga yang menyampaikan kritik dan pengawasan.
Pertemuan ini menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap MBG di Lamongan sedang di ujung tanduk. Masyarakat menantikan langkah konkret untuk memastikan program ini berjalan bersih, akuntabel, dan benar-benar murni untuk rakyat.
Aksi Nyata Menunggu Jawaban.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































