Tangerang – Ketua Pengadilan Agama Tangerang memimpin secara langsung kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Tangerang.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja tersebut disaksikan oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang. Kehadiran unsur pimpinan ini menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas layanan mediasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan, sehingga integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Pada saat rilis berita ini, salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tangerang, Adv. Robberth Angel, S.H., M.H., C.Med., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan Pengadilan Agama Tangerang atas kepercayaan yang diberikan, serta kepada seluruh rekan mediator non hakim atas sinergi dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas mediasi.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja ini, diharapkan para mediator non hakim dapat terus meningkatkan profesionalisme dan memberikan kontribusi optimal dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan di Pengadilan Agama Tangerang.
#PengadilanAgamaTangerang #MoU #MediatorNonHakim #PaktaIntegritas #SMAP
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































