Bantul (MTsN 6 Bantul)– Kegiatan khitobah rutin kembali dilaksanakan oleh siswa MTsN 6 Bantul pada Selasa (13/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mushola Al Hikmah ini diikuti oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dengan penuh khidmat.
Pada kesempatan tersebut, kultum disampaikan oleh Mumtas El Wafa, siswa kelas 8A. Dalam kultumnya, Wafa mengangkat tema kewajiban menuntut ilmu bagi seorang muslim. Ia menyampaikan bahwa menuntut ilmu merupakan perintah agama yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sejak usia dini hingga akhir hayat. Ilmu menjadi bekal penting dalam menjalani kehidupan agar senantiasa berada di jalan yang benar dan diridai Allah SWT.
Mumtas juga mengajak seluruh siswa untuk bersungguh-sungguh dalam belajar, menghormati guru, serta memanfaatkan waktu di madrasah dengan sebaik-baiknya. Pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sehingga mampu menggugah semangat para peserta kultum.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan kultum yang diselenggarakan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membentuk karakter religius siswa, melatih keberanian tampil di depan umum, serta menanamkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kultum rutin ini, diharapkan siswa MTsN 6 Bantul tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan semangat menuntut ilmu sesuai ajaran Islam.(sht/vha)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































