Ternate — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate kembali melaksanakan razia rutin sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini digelar pada Senin, 08 Desember 2025 mulai pukul 21.30 WIT hingga selesai, dengan fokus penggeledahan pada Kamar 3 Blok D dan Kamar 2 Blok H.
Razia malam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Jefry R. Persulessy dan diikuti oleh Wakarupam jaga regu pengamanan malam, anggota regu pengamanan malam, staf KPLP, serta CPNS formasi tahun 2024.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang untuk berada di dalam kamar hunian warga binaan, antara lain: dua handphone, dua charger HP, satu gunting, satu gelas kaca, empat botol kaca, tiga ikat pinggang, dua gelas stainlis, tiga sendok besi, dua kabel terminal, satu cutter
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang akan terus dilakukan secara konsisten. “Razia rutin adalah komitmen kami untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif. Pengawasan tidak boleh kendor karena ini menyangkut keamanan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPLP, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa pihaknya akan semakin memperketat pengawasan. “Setiap temuan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan strategi pengamanan. Kami juga terus mengingatkan warga binaan agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan razia berlangsung dengan lancar, aman, dan tanpa adanya halangan berarti. Pihak Lapas Ternate menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif guna menciptakan suasana pemasyarakatan yang tertib dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































