KOPERASI MERAH PUTIH RESMI DIBENTUK DI DESA DEREKAN
Pringapus, 5 Mei 2025 — Pemerintah Desa Derekan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada hari Senin (5/5) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang bertempat di Balai Desa Derekan. Agenda utama dalam forum ini adalah pembentukan koperasi desa yang diberi nama Koperasi Merah Putih.
Musdessus dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Derekan, Ali Fathoni, dan dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Kepala Desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Karang Taruna, serta Tim Penggerak PKK. Turut hadir pula perwakilan dari Forkopimcam Kecamatan Pringapus dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang.
Setelah melalui proses musyawarah yang intensif, seluruh peserta Musdessus sepakat untuk mendirikan Koperasi Merah Putih Desa Derekan. Keputusan tersebut disahkan pada malam yang sama.
Berikut susunan pengawas dan pengurus yang telah disepakati:
Pengawas:
Ketua: Kepala Desa Derekan
Anggota:
1. Ibu Umami
2. Bapak Didie Yunanto
Pengurus:
Ketua: Bapak Gesit
Anggota:
1. Bapak Sadikin
2. Ibu Mety
3. Ibu Mesi
4. Bapak Setyo Utomo
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Derekan serta wadah pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































