Masamba — Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada awal tahun 2026, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan penyerahan sertipikat PTSL ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.
Sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) bidang tanah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, dan disaksikan oleh Kepala Desa Ladongi, Mustapa, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Sertipikat yang diterima masyarakat merupakan alat bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertipikat PTSL tahun 2025 yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam menuntaskan seluruh tahapan kegiatan PTSL secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, sepanjang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Ridwan juga mengimbau kepada masyarakat penerima sertipikat agar menjaga sertipikat dengan baik, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap peralihan atau pemanfaatan hak atas tanah.
Sementara itu, Kepala Desa Ladongi, Mustapa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara atas terlaksananya program PTSL di Desa Ladongi. Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Menurutnya, keberadaan sertipikat hak atas tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia berharap program PTSL dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Program PTSL merupakan agenda prioritas nasional di bidang pertanahan yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi dalam penyusunan basis data pertanahan yang lengkap dan akurat.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sebagai fondasi dalam mendukung pembangunan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan Program PTSL secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Luwu Utara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































