Arga Makmur, 31 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur memfasilitasi pelaksanaan Sidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Arga Makmur, pada Jumat (31/10) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya bagi mereka yang akan diusulkan memperoleh hak integrasi seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelaahan mendalam terhadap hasil penelitian kemasyarakatan, yang mencakup latar belakang, perilaku, serta kesiapan sosial WBP untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung di ruang pembinaan Lapas Arga Makmur dengan suasana tertib, aman, dan kondusif. Petugas Lapas turut mendampingi jalannya sidang sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi pelaksanaan tugas antara Lapas dan Bapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan sidang Litmas ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Sidang Litmas ini penting untuk memastikan setiap Warga Binaan yang akan memperoleh hak integrasi telah melalui proses penilaian objektif dan komprehensif oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar Kalapas.
Dengan pelaksanaan sidang penelitian kemasyarakatan ini, diharapkan proses pembinaan dan reintegrasi sosial di Lapas Arga Makmur dapat berjalan semakin optimal, mencerminkan semangat kolaborasi antara seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berdampak positif bagi WBP dan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































