Arga Makmur, 1 November 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan Assessment Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok A. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Arga Makmur mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan suasana yang tertib dan kondusif.
Kegiatan assessment ini merupakan tahap awal dalam pelaksanaan program rehabilitasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat ketergantungan serta kondisi psikologis WBP yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Melalui proses ini, tim rehabilitasi dapat menentukan langkah pembinaan dan perawatan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing individu.
Pelaksanaan assessment dilakukan oleh petugas pembinaan dan petugas kesehatan Lapas Arga Makmur yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam penanganan rehabilitasi narkoba. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba serta mendukung program akselerasi Pemasyarakatan Berdampak.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan rehabilitasi merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap pemulihan dan perubahan perilaku bagi warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap WBP dapat menjalani proses rehabilitasi dengan sungguh-sungguh sehingga mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Lapas Arga Makmur berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan dan rehabilitasi secara berkelanjutan guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































