Arga Makmur, 7 November 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari barang-barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan razia rutin bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Jumat malam (7/11), mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Ganang Mahardiko dan diikuti oleh jajaran pengamanan Lapas, termasuk staf KPLP, anggota regu jaga, serta CPNS yang sedang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan.
Razia dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), meliputi kamar hunian, area sekitar blok, hingga fasilitas umum yang berada di dalam Lapas. Pemeriksaan dilaksanakan dengan teliti, berlandaskan prinsip humanis namun tegas sesuai standar operasional pengamanan pemasyarakatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian seperti kabel dan alat makan logam. Namun demikian, tidak ditemukan adanya narkotika maupun alat komunikasi ilegal. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya insiden atau gangguan berarti.
Pelaksanaan razia rutin ini menjadi wujud nyata komitmen Lapas Arga Makmur dalam mendukung salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yakni peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas semakin sigap dan waspada dalam menjalankan fungsi pengamanan, serta mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih, tertib, dan kondusif bagi WBP.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































