Lahat, 15 Desember 2025 – Lapas Kelas IIA Lahat secara resmi memulai rangkaian program Magang Nasional Batch 3 dengan melaksanakan kegiatan Orientasi Peserta Magang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tahapan awal yang fundamental dalam pelaksanaan program magang. Orientasi berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di aula Lapas Kelas IIA Lahat, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti sebanyak 43 orang peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam, mencerminkan keragaman akademik yang akan memperkaya lingkungan kerja Lapas.
Kegiatan orientasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada peserta magang mengenai lingkungan kerja pemasyarakatan, sistem kerja organisasi, serta nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi selama mengikuti kegiatan magang. Melalui orientasi ini, peserta diharapkan mampu mengenal tugas dan fungsi Lapas secara menyeluruh, sekaligus memahami peran dan tanggung jawab yang akan dijalankan selama berada di Lapas Kelas IIA Lahat.
Pelaksanaan orientasi dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Lahat, Pitriansyah, S.E.. Dalam kegiatan tersebut, peserta magang mendapatkan pembekalan mengenai struktur organisasi, tugas dan fungsi pemasyarakatan, peraturan dan tata tertib, kode etik pegawai, serta aspek keselamatan dan keamanan kerja. Materi tersebut disampaikan sebagai pedoman agar peserta magang dapat menjalankan kegiatan magang secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, Amd.Ip., S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa orientasi merupakan bagian penting dalam proses pembinaan dan pembentukan sikap kerja peserta magang. Menurutnya, lingkungan pemasyarakatan memiliki karakteristik khusus yang menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan. “Melalui kegiatan orientasi ini, kami berharap peserta magang dapat memahami budaya kerja di lingkungan pemasyarakatan, memiliki sikap disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjaga etika dan integritas selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan magang,” ujar Kepala Lapas (Kalapas).
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa program magang tidak hanya bertujuan memberikan pengalaman kerja, tetapi juga membentuk karakter dan mental kerja generasi muda. Dengan terlibat langsung dalam aktivitas di lingkungan Lapas, peserta magang diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan.
Sementara itu, Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Lahat menyampaikan bahwa orientasi ini juga menjadi sarana awal untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara peserta magang dan jajaran pegawai. Peserta magang diharapkan dapat mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, menjaga sikap dan perilaku selama berada di lingkungan Lapas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan pembimbing.
Melalui pelaksanaan orientasi Peserta Magang Nasional Batch 3 ini, Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia dan memberikan ruang pembelajaran yang konstruktif bagi generasi muda. Diharapkan program magang ini tidak hanya memberi pengalaman kerja, tetapi juga membentuk karakter dan mental kerja generasi muda agar dapat berkontribusi positif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































