Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan pengobatan rutin yang dilaksanakan oleh Perawat Klinik Pratama Lapas Arga Makmur pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Klinik Pratama Lapas Arga Makmur.
Pengobatan rutin ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar WBP di bidang kesehatan selama menjalani masa pidana. Dalam pelaksanaannya, WBP yang membutuhkan layanan kesehatan terlebih dahulu melapor kepada petugas jaga dan komandan jaga sebelum diarahkan ke Klinik Pratama. Setibanya di klinik, petugas melakukan pendaftaran serta pencatatan keluhan kesehatan yang dialami oleh WBP.
Selanjutnya, perawat Klinik Pratama melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan memberikan tindakan medis serta pengobatan sesuai dengan keluhan dan hasil pemeriksaan. Selain itu, WBP juga diberikan edukasi kesehatan sebagai upaya preventif agar kondisi kesehatannya tetap terjaga. Setelah pemeriksaan, WBP menerima obat dari bagian apotek disertai penjelasan mengenai dosis dan tata cara konsumsi obat yang benar, sebelum kembali ke kamar hunian masing-masing.
Kegiatan pengobatan rutin ini dilaksanakan setiap hari dengan pengawasan petugas pengamanan dan berjalan dengan aman, tertib, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Melalui layanan kesehatan yang berkelanjutan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur berharap WBP dapat menjalani masa pembinaan dalam kondisi sehat, sehingga proses pembinaan dan reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal.
Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang humanis dan profesional di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































