Tuban – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Perketat Pemeriksaan Badan dan Barang pada Saat layanan kunjungan tatap muka selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Pemeriksaan badan dan barang pada saat Layanan kunjungan tatap muka di Lapas Tuban berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, diawali dengan pendaftaran pengunjung dilanjutkan pemeriksaan badan, barang dan identitas pengunjung. Tidak hanya itu, pengawasan pengunjung juga diperketat dengan pemantauan melalui CCTV dan penempatan petugas tambahan dilakukan untuk meningkatkan pengawasan selama jam kunjungan.
Dengan perketat pemeriksaan badan dan barang ini, diharapkan layanan kunjungan tatap muka di Lapas Tuban dapat berlangsung dengan aman dan tertib, serta tidak ada barang-barang terlarang yang masuk sehingga warga binaan tetap dapat menjalin silaturahmi dengan keluarga mereka tanpa mengganggu stabilitas keamanan di dalam Lapas.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang peningkatan kewaspadaan selama kegiatan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446H/ 2025 M, khususnya dalam layanan kunjungan tatap muka.
Kepala Lapas Tuban menegaskan bahwa pemeriksaan diperketat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Setiap pengunjung diwajibkan melalui pemeriksaan ketat, mulai dari verifikasi identitas hingga pemeriksaan barang bawaan, untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.
“Kami menerapkan prosedur pengamanan yang lebih ketat sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan kunjungan berjalan dengan aman, tertib, dan tetap memberikan kenyamanan bagi warga binaan serta keluarga mereka,” ujar Kepala Lapas Tuban Irwanto.**(HumasPASTU/FR)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”