Bengkulu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu kembali melaksanakan razia rutin pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian anak binaan. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengamanan dan Penegakan Disiplin (P2D), Hengki Alowan, dan diikuti oleh staf P2D serta regu pengawasan.
Razia berjalan menyeluruh, meliputi pemeriksaan kamar hunian, area blok, hingga fasilitas umum di sekitar wisma. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, sekaligus memastikan kebutuhan dan kenyamanan anak binaan tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengecekan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan, tetapi juga memberikan nasihat, berdialog dengan anak binaan, serta menanyakan kondisi kesehatan dan kebersihan lingkungan kamar masing-masing. Seluruh anak binaan mengikuti jalannya razia dengan tertib dan kooperatif.
Hasil razia menunjukkan tidak ditemukannya barang-barang terlarang yang dapat mengancam keamanan maupun kelancaran proses pembinaan. Hal ini menjadi indikator positif bahwa tingkat kedisiplinan anak binaan terus meningkat.
Kasi P2D LPKA Bengkulu, Hengki Alowan, menegaskan bahwa razia rutin yang dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap minggu ini merupakan langkah preventif yang penting dalam menjaga situasi LPKA tetap kondusif.
“Razia rutin ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak binaan, sehingga proses pembinaan dapat berlangsung optimal,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan pengawasan berkala ini, LPKA Kelas II Bengkulu berharap tercipta lingkungan pembinaan yang semakin tertib dan mampu memberikan dampak positif bagi seluruh anak binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































