Lamongan – Tradisi tahunan sedekah bumi Dusun Luwuk Lor, Desa Barang Baturono, Kecamatan Karang Binangun, berlangsung khidmat di Masjid Raudhotul Jannah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ustadz Huda yang memandu jalannya istighosah dan doa bersama, disambut antusias oleh warga setempat.
Acara yang digelar sehabis sholat isya’ hingga malam hari tersebut dihadiri oleh para ibu, bapak, pemuda, hingga anak-anak. Suasana hangat terasa ketika warga duduk rapi mengikuti bacaan istighosah. Kehadiran Mbak Liza, salah satu ibu ibu PKK perempuan aktif di dusun setempat, turut menambah semangat kebersamaan dalam acara tersebut.
Dalam tausiyahnya, Ustadz Huda menegaskan bahwa sedekah bumi bukan sekadar tradisi, tetapi juga bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat, kesehatan, dan hasil bumi yang diberikan selama ini.
“Sedekah bumi adalah simbol syukur dan harapan agar dusun kita diberi keselamatan serta keberkahan. Semoga warga Luwuk Lor senantiasa dalam lindungan Allah,” ungkap Ustadz Huda.
Usai istighosah, warga melanjutkan acara dengan ramah tamah dan makan bersama sebagai bentuk kerukunan serta gotong royong yang sudah menjadi ciri khas masyarakat Luwuk Lor.
Tradisi ini diharapkan terus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang telah turun-temurun dijaga oleh para sesepuh dusun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































