Makassar, 28 Oktober 2025 — Lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Hertasning, Makassar, Senin (28/10/25). Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, sebagai bentuk kritik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.
Dalam aksi ini, GAM mengangkat dua isu utama, yaitu mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Dirkrimum Polda Sulsel serta menuntut realisasi 17+8 poin ke-9 yang sebelumnya telah disuarakan oleh berbagai elemen mahasiswa.
Peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian, membentangkan spanduk, dan menyerukan pentingnya perubahan di tubuh kepolisian. Aparat keamanan turut berjaga di sekitar lokasi aksi untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis, mengatakan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk mengembalikan semangat dan marwah perjuangan pemuda sebagaimana dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 1928.
“Kembalikan marwah Sumpah Pemuda yang telah digagas oleh para Founding Fathers Republik ini. Aksi terorganisir, keberanian dan kejujuran yang menjadi dasar perjuangan mereka, harus kembali dihidupkan di tengah era saat ini,” jelas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa mahasiswa harus menjadi penjaga nurani rakyat dan berani menyuarakan kebenaran, terutama ketika keadilan dinilai mulai pudar di tengah praktik kekuasaan.
Setelah menyampaikan pernyataan sikapnya, massa aksi kemudian melanjutkan long march singkat di sekitar lokasi sambil menyerukan semangat persatuan pemuda. Mereka menegaskan bahwa perjuangan belum akan berhenti sebelum seluruh tuntutan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




