Mahasiswa KPM Kelompok 36 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe melakukan survei dan pengamatan langsung terhadap usaha kayu yang dijalankan oleh BUMG Mulieng Meucat Makmur. Usaha ini bergerak pada unit pengolahan kayu dan pembuatan berbagai produk berbahan dasar kayu.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa KPM Kelompok 36 serta para pengelola usaha kayu di bawah BUMG Mulieng Meucat Makmur, serta beberapa masyarakat yang bekerja di unit tersebut. Survei dilakukan di lokasi unit usaha pengolahan kayu milik BUMG yang terletak di Gampong Mulieng Meucat, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan survei dilaksanakan pada saat mahasiswa KPM menjalani masa pengabdian di desa Mulieng Meucat, tepatnya pada bulan Desember 2025. Survei ini dilakukan untuk memahami proses usaha masyarakat, memetakan potensi ekonomi desa, serta melihat peluang pengembangan usaha kayu agar mampu meningkatkan pendapatan warga dan memperkuat ekonomi gampong.

Mahasiswa melakukan wawancara dengan pengelola BUMG, melihat langsung proses pemotongan, pengolahan, hingga perakitan kayu. Mereka juga mencatat kendala yang dihadapi para pekerja serta mendokumentasikan aktivitas di lokasi. Pendekatan dilakukan secara humanis, mengedepankan dialog dan observasi lapangan agar data yang diperoleh lebih akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































