Kegiatan yang diinisiasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas produk pangan.
Sosialisasi dilakukan di salah satu UMKM penghasil rempeyek yang berlokasi di Jl. Diponegoro No.1/15, RT.6/RW.5, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen. UMKM ini dipilih karena produknya sudah cukup dikenal di wilayah sekitar, namun belum memiliki sertifikasi PIRT yang merupakan persyaratan wajib untuk produk pangan olahan rumah tangga.
Pemilik usaha mengungkapkan bahwa selama ini produksi rempeyek dilakukan selama bertahun tahun dengan resep tradisional keluarga. “Kami sudah berjualan bertahun-tahun, tapi memang belum tahu kalau ada persyaratan sertifikat khusus. Biasanya pembeli sudah percaya karena sudah langganan,” ujar pemilik usaha.
Tim mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Dengan memiliki sertifikat ini, UMKM juga dapat memperluas jangkauan pasar, termasuk memasuki toko modern dan platform digital yang mensyaratkan legalitas produk.
Berbagai materi disampaikan dalam sosialisasi, mulai dari tata cara pendaftaran SPP-IRT, dokumen yang diperlukan, hingga standar kebersihan tempat produksi yang harus dipenuhi. Mahasiswa juga mendemonstrasikan cara membuat label kemasan yang informatif dan sesuai regulasi, termasuk pencantuman komposisi, tanggal produksi, masa kedaluarsa, dan informasi produsen.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, pelaku UMKM tidak merasa kesulitan dalam mengurus perizinan. Prosesnya sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan persyaratan dipenuhi dengan baik,” jelas salah satu mahasiswa peserta kegiatan.
Selain penjelasan teoritis, tim juga melakukan observasi langsung terhadap area produksi dan memberikan masukan untuk perbaikan yang diperlukan sebelum pengajuan sertifikasi. Beberapa aspek yang disoroti antara lain kebersihan ruang produksi, penyimpanan bahan baku, dan pemisahan area produksi dengan area lain di rumah.
Pemilik UMKM menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan kesediaannya untuk segera memproses perizinan. “Setelah penjelasan dari mahasiswa tadi, saya jadi paham bahwa ini penting untuk kemajuan usaha. Apalagi kalau mau memasarkan produk lebih luas lagi,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang rutin dilakukan oleh sivitas akademika UMM sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat,khususnya dalam pemberdayaan pelaku UMKM lokal.
Rhabecca Ratu Balqhis – 081
Sendi Dwi Astuti Nasrullah – 228
Innez Putri Prameswari – 357
Muhammad Subhan Hadi – 367
Rangga Aprianto Saputra – 373
Rizky Aditya R – 400
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































