Setelah di Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data kawasan pagar laut Bekasi, yang bahkan telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikutip dari laman atrbpn.go.id, kasus ini mencakup total luas lahan sebesar 581 hektar yang diduga telah disalahgunakan. Temuan tersebut terungkap saat Menteri Nusron melakukan inspeksi langsung pada Selasa (04/02/2025) di kawasan yang terindikasi terjadi penyimpangan.
“Kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang menghalangi akses ke lahan ini,” tegas Nusron.
Dalam temuan tersebut, khususnya di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, teridentifikasi 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik, dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan telah mengalami perubahan lokasi dalam dokumen resmi.
Awalnya, tanah yang seharusnya berada di darat seluas 72 hektar, namun dalam dokumen Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), hanya 11 hektar yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Adapun 581 hektar luas lahan yang dimanipulasi tersebut mencakup beberapa lahan yang dimiliki oleh berbagai pihak, yakni:
- 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
- 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
- 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada 2021, tetapi kemudian dipindahkan ke laut pada 2022
Penyelidikan dan Tindakan Hukum bagi Oknum Terlibat di Pagar Laut Bekasi
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data kawasan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini akan diproses hukum, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN yang terbukti ikut serta dalam pemindahan peta ini.

“Kami sedang menyelidiki siapa saja yang terlibat. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti tanah yang telah memiliki HGB sejak 2013. Ini lantaran sertipikat tersebut telah berusia lebih dari lima tahun, pembatalan tidak bisa dilakukan secara langsung.
“Kami akan meminta para pemegang sertipikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan,” tutupnya.