Dalam proses pengukuran dan penetapan batas tanah, patok tanah memiliki peran yang sangat penting. Patok berfungsi sebagai tanda fisik batas bidang tanah agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa dengan bidang tanah di sekitarnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan ukuran patok tanah yang ideal agar proses pengukuran dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan.
Ukuran Standar Patok Tanah
Berdasarkan pedoman pengukuran pertanahan, patok tanah memiliki panjang keseluruhan sekurang-kurangnya 50 cm, dengan pembagian sebagai berikut:
40 cm berada di dalam tanah
Bagian ini ditanam kuat agar patok tidak mudah bergeser atau rusak.
10 cm berada di atas permukaan tanah
Bagian yang tampak di permukaan ini menjadi tanda batas bidang tanah yang mudah dikenali oleh pemilik maupun petugas pengukuran.
Patok bisa dibuat dari berbagai bahan seperti beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu, selama cukup kuat dan tahan terhadap cuaca.
Fungsi dan Manfaat Patok Tanah
Menandai batas kepemilikan tanah
Patok berfungsi sebagai tanda batas permanen antara bidang tanah milik seseorang dengan tanah di sekitarnya.
Mencegah sengketa dan tumpang tindih
Dengan batas yang jelas, potensi perselisihan antar pemilik tanah dapat dihindari.
Mempermudah proses pengukuran tanah
Jika patok sudah terpasang, petugas dari Kantor Pertanahan dapat langsung melakukan pengukuran tanpa perlu menentukan ulang batas bidang tanah.
Menjadi acuan dalam penerbitan sertipikat tanah
Data hasil pengukuran dari patok akan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat yang sah.
Langkah Selanjutnya Setelah Patok Dipasang
Apabila patok tanah sudah dipasang dengan benar, tanah sudah bisa diukur langsung oleh petugas Kantor Pertanahan. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi bagian dari data resmi yang dicatat dalam sistem pertanahan nasional.
Pemasangan patok yang sesuai ketentuan juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program percepatan pendaftaran tanah yang sedang dijalankan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai patok tanah dan batas bidang tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































