Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Pulau di Bali dan NTB Dikuasai WNA
Jakarta – Sejumlah pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai warga negara asing (WNA). Penguasaan pulau oleh WNA ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025) dilansir dari detikNews.
“Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dahulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kami cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ungkap Nusron.
Baca artikel detikbali, “Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Pulau di Bali dan NTB Dikuasai WNA” selengkapnya
Nusron tak memahami proses penguasaan dan akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut. Secara tak kasatmata, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.
“Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kami belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing,” ujar Nusron.
Padahal, menurut Nusron, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun, dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.
“Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tetapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tetapi, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tutur Nusron.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”