Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan memanfaatkan kebijakan yang memungkinkan yayasan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini ditujukan untuk menertibkan serta mengamankan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia(MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025). Menteri Nusron menegaskan bahwa yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini dapat ditetapkan sebagai subjek hukum pemegang hak milik atas tanah.
Menurutnya, selama ini masih banyak aset lembaga pendidikan keagamaan yang disertipikatkan atas nama pribadi atau menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB). Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika terjadi perubahan kepengurusan atau sengketa internal.
Dengan kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah berbasis keagamaan dapat langsung didaftarkan atas nama yayasan. Penataan aset pun menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga keberlanjutan lembaga dapat terjaga.
Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Prosesnya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menteri Nusron berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut agar aset pendidikan dan sosial umat dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran. (JM/FA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































