Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan melalui perannya sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Upaya tersebut difokuskan pada pengamanan kembali aset negara serta penanganan praktik penyalahgunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan secara tidak sah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda penataan kawasan hutan nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pemulihan lingkungan melalui program restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi gajah, harimau sumatra, serta berbagai satwa endemik lainnya yang memiliki nilai strategis bagi kelestarian keanekaragaman hayati.
Dari total luas kawasan hutan yang telah dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mendukung mitigasi perubahan iklim, serta memastikan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
Selain aspek lingkungan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang berasal dari rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Nusron menambahkan bahwa pascabencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia secara daring pada 19 Januari 2026, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers kebijakan tersebut dipimpin oleh Prasetyo Hadi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Sjafrie Sjamsoeddin, Listyo Sigit Prabowo, ST Burhanuddin, Tandyo Budi Revita, Muhammad Yusuf Ateh, Rohmat Marzuki, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Agung Febrie Adriansyah, serta Richard Taruli Horja Tampubolon.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































