Menuju Penetapan, Kementerian ATR/BPN dan Kemensetneg Bahas Penyempurnaan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang
Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (RPP PPR), Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menghadiri rapat pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara secara daring pada Senin (23/02/2026).
Disampaikan oleh Dirjen Suyus bahwa RPP PPR yang memuat 311 pasal yang terbagi ke dalam 11 bab ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, sengketa penataan ruang, pembinaan penataan ruang, sampai kelembagaan penataan ruang.
“RPP ini telah menerapkan prinsip One Spatial Planning Policy (OSPP) yang mengintegrasikan perencanaan ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi dalam satu sistem tunggal agar pembangunan nasional lebih sinkron, efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan”, tambah Suyus.
Pimpinan rapat, Dyah Ariyanti selaku Asisten Deputi Perekonomian, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan beberapa catatan penting atas RPP tersebut yang perlu dibahas bersama sebelum RPP ditetapkan.
Ia menuturkan bahwa masih terdapat beberapa substansi dalam RPP PPR yang perlu disempurnakan. Pengaturan dalam RPP juga diharapkan tidak mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, serta perlu memperjelas beberapa aspek pengaturan agar lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan implementasi.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi lintas sektor yang diikuti oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah E, Corry Agustina; Kasubdit Pedoman Tata Ruang, Tikki Mahayanti; serta Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira. (DMF/RV)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































