Mojokerto – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Rudi Kristiawan, mewakili Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di daerah melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/1). Kegiatan ini berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto M. Iwan Abdillah, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar. Pertemuan ini membahas alokasi pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan menyampaikan bahwa pembangunan Bapas Mojokerto sangat penting mengingat peran strategis Bapas dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan. Keberadaan Bapas dinilai menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rudi menjelaskan, dalam KUHP terbaru terdapat pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Melalui pidana kerja sosial, pelaku dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu panti asuhan, dengan pendekatan yang bersifat restoratif. “Penerapan pidana kerja sosial ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga membina pelaku agar kembali produktif dan memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dukungan sarana dan prasarana Bapas menjadi sangat krusial,” ujar Rudi Kristiawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Bapas Mojokerto. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto siap bersinergi dan mendukung kebijakan pusat yang bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami pada prinsipnya mendukung pembangunan Bapas Mojokerto sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus mendukung implementasi KUHP yang baru,” ungkap Teguh Gunarko.
Selain audiensi, Kalapas Mojokerto bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga melakukan survei langsung ke beberapa titik lokasi tanah dan bangunan yang direncanakan akan digunakan sebagai Kantor Bapas Mojokerto. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan lokasi yang akan dimanfaatkan.
Survei lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat koordinasi teknis antara Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya peninjauan langsung, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan audiensi dan survei lokasi ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan Bapas Mojokerto guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan implementasi KUHP yang baru secara optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































