Bantul (MTsN 9 Bantul)—Hari ini, Selasa (02/12/2025), MTsN 9 Bantul melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) empat tahunan bertempat di ruang Perpustakaan MTsN 9 Bantul. Kegiatan ini merupakan agenda resmi Kementerian Agama sebagai upaya memastikan kualitas kepemimpinan dan tata kelola pendidikan di madrasah berjalan secara profesional dan berkelanjutan. Pelaksanaan PKKM berlangsung dengan khidmat dan penuh kesiapan dari seluruh tim madrasah yang terlibat.
Tim penilai hadir dari Kanwil Kemenag DIY, yaitu Abdu Naim, selaku Ketua Tim Subkoordinator Kelembagaan Pendidikan Madrasah, dan Ening Yuni Soleh Astuti, selaku Pengawas Pembina Kantor Kemenag Kabupaten Bantul. Proses penilaian mencakup verifikasi dokumen, telaah program kerja, pelaksanaan layanan pendidikan, serta capaian kinerja kepala madrasah selama periode berjalan. Tim penilai memberikan arahan konstruktif dan apresiasi terhadap berbagai inovasi dan pengembangan yang telah dilakukan madrasah.
Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan masukan dari tim penilai sebagai bahan perbaikan dan penguatan lembaga ke depan. Beliau berharap melalui pelaksanaan PKKM ini, madrasah semakin berkembang dan mampu memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik, serta memperkuat komitmen seluruh warga sekolah dalam mewujudkan madrasah yang unggul, berprestasi, dan berkarakter. (rn)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































