Bantul (MTsN 9 Bantul)–MTsN 9 Bantul melaksanakan kegiatan perkenalan pegawai PPPK baru pada Senin (29/12/2025), bertempat di perpustakaan madrasah. Kegiatan ini menjadi momen awal bagi keluarga besar MTsN 9 Bantul untuk menyambut kehadiran Syaiful Bakhri, pegawai PPPK yang berasal dari Lombok.
Acara perkenalan dihadiri oleh kepala madrasah, guru, serta pegawai MTsN 9 Bantul. Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Bakhri memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan rasa syukur dan harapannya dapat segera beradaptasi serta berkontribusi di lingkungan madrasah.
Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas bergabungnya pegawai PPPK baru.
“Kami menyambut dengan penuh rasa syukur kehadiran Bapak Syaiful Bakhri di MTsN 9 Bantul. Semoga dapat segera menyesuaikan diri, bekerja sama dengan seluruh warga madrasah, dan memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan madrasah,” tuturnya.
Syaiful Bakhri juga menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh pihak madrasah.
“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat. Semoga saya dapat menjalankan amanah dengan baik dan turut mendukung program-program di MTsN 9 Bantul,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan perkenalan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik dan semakin memperkuat kebersamaan di lingkungan MTsN 9 Bantul demi peningkatan kualitas layanan pendidikan. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































