Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/01/2026). Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya.
Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya, penanganan pertanahan pascabencana merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN secara aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah yang terdampak bencana. Langkah ini bertujuan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil kajian di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah adalah tanah yang secara fisik hilang akibat bencana, seperti akibat banjir atau longsor, yang penanganannya dilakukan melalui proses penelitian hingga penetapan Surat Keputusan (SK) tanah musnah. Sementara itu, terhadap tanah yang terdampak tetapi masih ada secara fisik, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi meskipun sertipikat tanah mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana. Pemerintah menjamin penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga legalitas hak atas tanah masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, tanah-tanah yang belum terdaftar justru menjadi perhatian khusus. Pascabencana dipandang sebagai momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali, agar seluruh bidang tanah masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional dan memiliki kepastian hukum.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan aspek hukum dan sosial. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat bangkit secara menyeluruh, termasuk dalam hal kepastian hak atas tanah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendukung proses pemulihan pascabencana.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Menteri Nusron juga didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































