LAMONGAN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan masa khidmat 2025-2030 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan meriah di Pendopo Loka Krida Bhakti Lamongan pada Sabtu, 22 November 2025. Acara pelantikan ini menjadi penanda dimulainya babak baru kepengurusan organisasi Islam terbesar di Lamongan, dan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lamongan serta jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, yang melantik ratusan pengurus harian, lembaga, dan lajnah PCNU Lamongan.
Rais Syuriah terpilih PCNU Lamongan, KH. Salim Azhar, menyampaikan pesan yang tegas dan lugas kepada seluruh jajaran pengurus baru. Ia menekankan bahwa semangat kerja harus segera diimplementasikan tanpa menunda-nunda, bahkan sebelum surat keputusan (SK) resmi tuntas diurus.
> “Kami minta seluruh jajaran pengurus, mulai dari syuriah, tanfidziyah, lembaga, dan lajnah, untuk segera bekerja. Tidak perlu menunggu SK terbit. Pengurus yang sudah mengetahui posisi dan tupoksi masing-masing, hari ini juga harus sudah mulai bergerak,” tegas KH. Salim Azhar dalam sambutannya.
Selain percepatan kerja, KH. Salim Azhar juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang disiplin dan terukur.
> “Dalam menjalankan program-program yang telah disusun, kami mengingatkan agar seluruh pengurus menggunakan anggaran sesuai budget. Ini penting, karena kita masih memiliki banyak program besar yang membutuhkan alokasi dana yang tepat dan efisien,” tambahnya.
Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan terpilih, KH. Syahrul Munir, M.Pd.I, dalam pidato perdananya menyerukan pentingnya kesadaran kolektif pengurus bahwa mereka kini membawa amanah yang besar bagi umat dan daerah. Ia menggambarkan pelantikan ini sebagai awal dari sebuah “perjalanan baru” yang menentukan.
> “Hari ini, secara resmi kita memulai perjalanan baru. Pelantikan ini bukan hanya seremoni, tetapi sebuah momen dimana kita mempertaruhkan bagaimana wajah NU Lamongan hingga 5 tahun ke depan,” ujar KH. Syahrul Munir dengan penuh semangat.
KH. Syahrul Munir juga menekankan bahwa Nahdlatul Ulama harus selalu eksis dan memberikan kontribusi nyata di tengah-tengah kehidupan masyarakat Lamongan. Kehadiran NU harus menjadi penyeimbang moral sekaligus pendorong kemajuan.
> “Kami berkomitmen penuh bahwa NU Lamongan harus selalu hadir di tengah masyarakat dengan percaya diri dan bermartabat, menjadi jangkar moral sekaligus motor kemajuan,” pungkasnya, disambut tepuk tangan hadirin.
Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, M.B.A., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan siap bersinergi dengan PCNU dalam setiap program yang bertujuan untuk kemaslahatan umat dan pembangunan daerah.
“PCNU Lamongan adalah mitra strategis Pemkab. Kami yakin di bawah kepemimpinan yang baru ini, NU akan semakin maju dan mampu membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Lamongan,” kata Bupati.
Acara pelantikan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Rais Syuriah PCNU Lamongan serta ramah tamah. Semangat sinergi antara ulama (NU) dan Umara (Pemerintah) diharapkan menjadi kunci percepatan pembangunan di Lamongan dalam lima tahun ke depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































