Saka POM Bima mengajak anggota Pramuka untuk menanam dan merawat minimal 1 pohon melalui kegiatan “Satu Pramuka Satu Pohon” yang bertujuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sebagai wujud pengamalan Darma “Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia”.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pembagian bibit tanaman mahoni, jambu mete, sirsak dan srikaya sebanyak total 300 bibit kepada Pondok Pesantren Al Ikhlas, Donggo, Kabupaten Bima, Rabu (7/1/2026).
Ketua Mabisaka POM Bima, Kak Adjis Sandjaya menyampaikan bahwa bibit ini akan ditanam oleh anggota Pramuka Penggalang dan Penegak MTs dan SMK Al Ikhlas di lingkungan pesantren.
“Tujuan dari kegiatan Satu Pramuka Satu Pohon untuk membentuk Pramuka yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan pentingnya menjaga kelestarian alam melalui aksi nyata menanam pohon sebagai bentuk nyata pengabdian pada alam dan masyarakat”, ujar Kak Adjis.

Gerakan “Satu Pramuka Satu Pohon” bukan sekedar slogan, tetapi aksi nyata yang menggabungkan nilai kepanduan dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan yang menjadikan anggota Pramuka sebagai garda terdepan dalam upaya penghijauan dan pelestarian alam untuk masa depan bumi.
Kedepannya Gerakan “Satu Pramuka Satu Pohon” akan disinergikan dengan kegiatan BPOM Peduli Lingkungan dengan pelaksanaan kegiatan Gerakan Menanam Sejuta Pohon.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































