Pematangsiantar — Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (09/02/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memastikan kesiapan pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, turut diikuti oleh sejumlah 30 perangkat desa/nagori yang akan berperan aktif mendukung pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah masing-masing. Keterlibatan perangkat desa/nagori diharapkan dapat memperkuat koordinasi, mempercepat proses pendataan, serta memastikan validitas data yuridis dan fisik bidang tanah masyarakat.
Panitia Ajudikasi dan seluruh Satuan Tugas yang dilantik memiliki peran strategis dalam tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, penelitian yuridis, hingga proses administrasi penerbitan sertipikat.
Melalui pelantikan ini, diharapkan seluruh jajaran yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Dengan telah dilantiknya Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun optimis pelaksanaan PTSL tahun ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































