Bantul (MTsN 9 Bantul) — MTsN 9 Bantul menggelar kegiatan pembinaan Adabul Mar’ah bagi para siswi yang sedang berhalangan melaksanakan salat (haid) sebagai bagian dari pendidikan karakter dan pendampingan remaja berbasis nilai Islam. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (9/1/2026) dan diikuti siswi kelas VII hingga IX dengan antusias.
Materi pembinaan disampaikan oleh Yuni Iswari Dewi secara edukatif, santun, dan sesuai usia remaja. Dalam sesi tersebut, siswi mendapatkan pemahaman dasar tentang haid sebagai proses biologis alami pada perempuan, sekaligus kaitannya dengan tata cara menjaga kebersihan, kesiapan diri, dan pemahaman ibadah.
Selain itu, pemateri juga menjelaskan hal-hal penting terkait ciri umum haid, rentang waktu terjadinya, serta masa suci di antara dua haid agar siswi lebih memahami perubahan pada tubuhnya dan dapat menjalankan aktivitas serta ibadah dengan benar sesuai tuntunan.
Melalui kegiatan Adabul Mar’ah ini, MTsN 9 Bantul berharap para siswi memiliki pemahaman yang tepat, tumbuh rasa percaya diri, serta mampu menjaga diri dan kesehatan dengan baik dalam bingkai akhlak mulia. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen madrasah dalam mendampingi siswi menghadapi masa remaja secara sehat, islami, dan berkarakter. (ds)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































