Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menegakkan larangan operasional becak motor (bentor) serta kendaraan roda tiga bermesin MaxRide melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 yang berlaku sejak 31 Oktober 2025. Meski aturan sudah diterapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai implementasi di lapangan masih belum berjalan konsisten di seluruh wilayah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa permasalahan MaxRide bermula dari ketidaksesuaian identitas hukum kendaraan. Secara produksi kendaraan itu terdaftar sebagai mobil, tetapi menggunakan pelat nomor sepeda motor. Ketidaksesuaian tersebut, kata Made, membuat MaxRide tidak memenuhi syarat menjadi angkutan umum resmi. Ia menyebut kendaraan itu juga berpotensi mengganggu tata kelola kawasan khusus seperti Malioboro yang memiliki aturan ketat soal kendaraan yang boleh masuk.
“Jika peruntukannya tidak sesuai, maka tidak boleh dioperasikan sebagai angkutan penumpang di jalan umum, apalagi di kawasan khusus seperti Malioboro,” ujarnya, Senin (17/11). Made juga menekankan bahwa kewenangan eksekusi penindakan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota dan kepolisian. Pemda DIY, menurutnya, hanya bertugas mengatur zonasi serta memastikan koordinasi berjalan di tingkat regional.
Terkait bentor, Made menuturkan bahwa larangan pengoperasian kendaraan tersebut di Malioboro bukan hal baru. Hal itu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016, yang mengakui becak kayuh dan andong sebagai kendaraan tradisional resmi di wilayah wisata budaya. Bentor tidak masuk kategori itu dan juga tidak memenuhi kriteria angkutan umum. “Prinsipnya kami ingin menegakkan Perda. Sudah beberapa kali kami berdiskusi dengan mereka,” ujarnya.
Made berharap polisi dapat menggabungkan penindakan pelanggaran bentor dan MaxRide dalam operasi rutin lalu lintas. Ia menilai penataan sistem transportasi di Yogyakarta membutuhkan kesabaran, konsistensi, serta dukungan masyarakat demi menjaga kualitas udara dan keselamatan publik. “Aparat, Pemda, dan masyarakat harus bekerja sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa pelarangan bentor dilakukan untuk menjaga keberlangsungan transportasi tradisional. Pemerintah berencana memperkuat penggunaan becak kayuh dengan dukungan tenaga listrik agar tetap dapat dioperasikan tanpa meninggalkan ciri khas aslinya. “Becak motor akan digantikan becak kayuh berpendorong listrik agar ciri khas becak kayuh tetap ada,” katanya.
Tanggapan Warga: Pro dan Kontra
Larangan bentor dan MaxRide turut menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warga mendukung penuh upaya pemerintah menata ulang sistem transportasi, namun sebagian lain menilai kebijakan itu berdampak pada mobilitas warga dan ekonomi pengemudi.
Salah satu warga yang mendukung, Raras Setyowati (34), warga Gondomanan, mengatakan langkah pemerintah sangat tepat demi mengurangi keruwetan lalu lintas, terutama di kawasan wisata. “Kalau boleh jujur, MaxRide sering muncul di titik-titik ramai dan kadang berhenti sembarangan. Bentor juga suaranya cukup bising. Saya merasa kawasan Malioboro lebih nyaman tanpa itu,” kata Raras saat ditemui di sekitar Jalan Mataram.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Jatmiko (52), warga Prawirodirjan, yang mengaku sering menggunakan MaxRide untuk mobilitas jarak dekat. Menurutnya MaxRide lebih cepat dan terjangkau dibandingkan alternatif lain. “Saya paham soal aturan, tapi MaxRide itu membantu kami yang butuh perjalanan cepat. Kalau dihapus total, kami berharap ada solusi pengganti yang praktis,” ujarnya.
Sementara itu, Suroto (57), pengemudi bentor yang selama ini beroperasi di sekitar Gedongtengen, mengungkapkan bahwa dirinya khawatir larangan itu mempersempit mata pencaharian. Ia berharap pemerintah memberikan pendampingan sebelum penertiban dilakukan secara penuh. “Saya sudah puluhan tahun narik. Kalau harus pakai becak kayuh listrik, saya mau saja, asal ada pelatihan dan bantuan pembelian. Jangan sampai kami langsung kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Di sisi lain, beberapa warga menilai penegakan aturan tetap diperlukan untuk menjamin keselamatan. Hal itu disampaikan oleh Dinar Waskito (29), karyawan toko di Malioboro. “Sering saya lihat bentor melawan arus atau berhenti mendadak ambil penumpang. Dari sisi keamanan, saya rasa perlu ditata,” ujarnya.
Dengan munculnya berbagai perspektif tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog. Pemda DIY menegaskan bahwa keselamatan, kepastian hukum, dan penataan kawasan wisata tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah berharap implementasi aturan dapat berjalan lebih konsisten serta didukung seluruh lapisan masyarakat agar penataan transportasi perkotaan dapat berlangsung optimal. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































