Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan bahwa kebijakan penataan parkir di wilayahnya dilakukan secara bertahap dan terukur, seiring dengan upaya transisi dari sistem parkir manual menuju sistem digital. Kebijakan ini diposisikan bukan sebagai langkah instan, melainkan bagian dari agenda jangka menengah untuk memperbaiki tata kelola layanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam konteks kerja sama tersebut, Pemkab Karimun menyampaikan bahwa jaminan retribusi parkir senilai Rp100 juta dari PT MSM Tiga Matra Satria telah diterima jauh sebelum masa transisi operasional dimulai. Jaminan tersebut menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko yang menunjukkan komitmen awal pihak mitra terhadap kerja sama yang dijalankan. di muat di segantanglada.com
“Pemkab Karimun menegaskan, media diminta mengonfirmasi langsung kepada Dinas Perhubungan terkait kerja sama dan teknis pengelolaan parkir agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.”
Penataan Parkir Tidak Bisa Instan
Pemerintah daerah menyadari bahwa penataan parkir merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung lama. Sistem manual yang bertahun-tahun diterapkan meninggalkan berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pendataan, tidak seragamnya tarif di lapangan, hingga potensi kebocoran pendapatan dan praktik pungutan liar.
“Penataan parkir bukan proses instan. Kalau fondasi manualnya belum rapi, digitalisasi justru bisa menimbulkan persoalan baru,” ujar seorang pejabat Pemkab Karimun. Karena itu, pendekatan yang diambil adalah membenahi sistem manual terlebih dahulu, sebelum secara bertahap mengintegrasikannya dengan teknologi digital.
Langkah ini dipandang penting agar transformasi yang dilakukan tidak bersifat kosmetik, melainkan benar-benar menjawab persoalan dasar yang selama ini terjadi di lapangan.
Masa Transisi dan Evaluasi Berkala
Hingga Januari 2026, Pemkab Karimun mengakui bahwa penataan parkir masih berada dalam masa transisi. Dalam fase ini, pemerintah menilai perlu adanya ruang penyesuaian, baik dari sisi teknis operasional, kesiapan sumber daya manusia, maupun penerimaan masyarakat.
Pemerintah daerah menekankan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan kondisi sosial dan karakter wilayah Karimun. Penyesuaian tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah kegagalan kebijakan akibat penerapan teknologi yang terlalu cepat tanpa kesiapan lapangan.
Dalam beberapa kesempatan, Pemkab Karimun menegaskan bahwa transisi ini tidak boleh dipahami sebagai stagnasi, melainkan sebagai proses konsolidasi kebijakan agar hasil akhirnya lebih berkelanjutan.
Jaminan dan Skema Kerja Sama
Terkait isu yang sempat berkembang di ruang publik mengenai komitmen investasi, Pemkab Karimun kembali menegaskan bahwa kerja sama ini menggunakan skema investasi swasta murni. Seluruh pengadaan alat, sistem, dan infrastruktur parkir ditanggung oleh pihak mitra, tanpa melibatkan anggaran APBD.
Adanya jaminan retribusi parkir Rp100 juta disebut sebagai bukti awal keseriusan mitra dalam mendukung kebijakan daerah. Selain itu, skema kerja sama juga mencakup bagi hasil pendapatan, di mana sebagian penerimaan parkir dialokasikan langsung untuk PAD.
Pemerintah daerah menilai model ini memberikan ruang optimalisasi pendapatan tanpa menambah beban fiskal, sekaligus membuka peluang perbaikan tata kelola parkir secara menyeluruh.
Dimensi Politik dan Tata Kelola
Pemkab Karimun menyadari bahwa kebijakan penataan parkir tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan persepsi publik. Parkir menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga setiap perubahan berpotensi memunculkan pro dan kontra.
Karena itu, pemerintah memilih jalur komunikasi kebijakan yang menekankan transparansi, data, dan tahapan yang jelas. Pemerintah juga membuka ruang koreksi dan pengawasan publik agar kebijakan ini tidak berjalan secara tertutup.
Dalam konteks ini, Pemkab Karimun mengajak semua pihak—termasuk masyarakat, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya—untuk melihat kebijakan ini sebagai proses perbaikan jangka panjang, bukan sekadar hasil sesaat.
Arah Akhir: Parkir Tertib dan Kota yang Nyaman
Tujuan akhir dari penataan parkir, menurut Pemkab Karimun, bukan semata-mata peningkatan pendapatan. Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, bebas pungutan liar, dan memberikan rasa keadilan bagi pengguna jasa parkir.
“Parkir yang tertib adalah bagian dari wajah kota. Kalau parkirnya rapi dan transparan, kota akan terasa lebih nyaman,” ujar pejabat tersebut.
Pemkab Karimun meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan mitra pelaksana, sembari tetap melakukan pengawasan dan memberikan masukan konstruktif. Pemerintah menegaskan bahwa kritik yang berbasis data dan fakta akan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan ke depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































