Dalam rangka penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menetapkan perubahan jadwal operasional loket pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas layanan pertanahan agar tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik di bulan suci Ramadan.
Adapun jadwal operasional loket pelayanan selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Senin – Jumat
Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Waktu Istirahat
Pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam layanan, seluruh jajaran tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Bulan Ramadan menjadi momentum bagi kami untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan layanan pertanahan yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk dapat menyesuaikan waktu kunjungan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna mendukung kelancaran proses layanan selama Ramadan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tetap berjalan dengan baik serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat di Bulan Suci yang penuh berkah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































