Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yang terdiri dari Rizal Al Rizky, Mochamad Rio Setyawan, Haidar Makki, Dahnial, dan Titan Haikal melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di sebuah pabrik keripik singkong milik Nanda yang berlokasi di daerah Singosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian dan Praktik Kemahiran Hukum yang dirancang untuk membantu UMKM memahami aspek legalitas dalam pengolahan pangan. Dalam sosialisasi tersebut, para mahasiswa memberikan penjelasan lengkap mengenai pentingnya SPP-IRT sebagai legalitas resmi yang menandakan bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat ini juga menjadi kunci penting bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran, baik di pasar tradisional, toko modern, maupun platform daring.
Selain penyampaian materi, tim mahasiswa FH UMM melakukan pendampingan langsung dengan meninjau proses produksi di pabrik milik Nanda. Mereka mengamati tahapan pengolahan mulai dari pemilihan bahan baku, proses penggorengan, penirisan minyak, pengemasan, hingga penyimpanan produk jadi. Dari hasil observasi itu, mereka memberikan rekomendasi praktis agar proses produksi memenuhi standar higienis dan sanitasi yang menjadi syarat utama dalam pengajuan SPP-IRT. Para mahasiswa juga menjelaskan secara rinci alur pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA, termasuk persyaratan administrasi, dokumen yang diperlukan, serta proses verifikasi dari dinas terkait.
Nanda selaku pemilik usaha menyampaikan apresiasi dan merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan tersebut. Ia mengaku sebelumnya belum memahami secara penuh proses mengurus SPP-IRT, namun melalui sosialisasi ini ia kini memiliki gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dipenuhi. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran lapangan bagi mahasiswa FH UMM dalam menerapkan ilmu hukum, khususnya terkait regulasi pangan dan perizinan usaha. Diharapkan, melalui pendampingan ini, usaha keripik singkong milik Nanda dapat segera mengurus sertifikasi SPP-IRT, meningkatkan kualitas produksi, memperluas pasar, serta berkontribusi dalam penguatan ekonomi lokal di wilayah Singosari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































