Bengkulu — Dalam upaya mencegah peredaran ilegal alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan, Tim Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melakukan pembaruan barcode SIDHAWAI (Sistem Data Handphone Pegawai), Selasa (23/12).
Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan data seluruh petugas serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, termasuk peserta Magang Hubungan Industrial (HUB) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjalani program magang selama enam bulan di Lapas Bengkulu. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam pembaruan sistem pengawasan alat komunikasi yang masuk ke area dalam lapas.
Sebagai tindak lanjut, Tim ADM Kamtib membagikan barcode SIDHAWAI yang telah dicetak dalam bentuk stiker kepada seluruh petugas dan peserta magang. Barcode tersebut berisi data identitas pemilik serta handphone yang telah terdaftar secara resmi.
SIDHAWAI sendiri merupakan inovasi Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam rangka memperkuat pengendalian dan pencegahan peredaran ilegal alat komunikasi di dalam lapas, khususnya yang berpotensi masuk melalui tangan pegawai maupun pihak lain yang berkegiatan di dalam lingkungan lapas.
Ke depan, setiap barcode SIDHAWAI akan dipindai oleh petugas Pintu Utama (P2U) saat petugas maupun peserta magang memasuki area dalam Lapas Bengkulu melalui portir. Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya alat komunikasi yang terdaftar dan memiliki izin resmi yang dapat dibawa masuk.
Melalui pembaruan barcode SIDHAWAI ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pelanggaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































