Masamba – Dalam rangka mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah serta meningkatkan kualitas data pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengumumkan rencana pelaksanaan pengadaan pekerjaan survei dan pemetaan bidang tanah pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.(Senin, 05/01/2026)
Pelaksanaan pengadaan pekerjaan survei dan pemetaan ini menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Dengan tersedianya data fisik dan yuridis yang akurat, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara membuka kesempatan bagi Surveyor Berlisensi, baik Surveyor Kadaster maupun Asisten Surveyor Kadaster, yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sulawesi Selatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Keterlibatan surveyor berlisensi menjadi elemen penting dalam menjamin kualitas hasil survei dan pemetaan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Pendaftaran bagi surveyor berlisensi dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2026 hingga 9 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai. Proses pendaftaran bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara yang beralamat di Jalan Simpurusiang, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Luwu Utara, Masamba.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Bapak Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi target administrasi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan percepatan pendaftaran tanah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan, termasuk peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Dalam proses pendaftaran, para surveyor berlisensi diwajibkan untuk melampirkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat keikutsertaan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah terakhir, fotokopi surat keputusan tentang penetapan atau pengangkatan sebagai Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi, serta curriculum vitae.
Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap surveyor yang terlibat benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki legalitas yang sah. Dengan demikian, hasil pekerjaan survei dan pemetaan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan profesionalisme dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Melalui pengumuman terbuka ini, diharapkan seluruh surveyor berlisensi yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi secara aktif dan berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanahan.
Lebih lanjut, percepatan pendaftaran tanah melalui pengadaan pekerjaan survei dan pemetaan diharapkan dapat mendukung berbagai program strategis nasional di bidang agraria. Data pertanahan yang lengkap dan valid menjadi modal penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, penataan ruang, serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di daerah.
Bagi masyarakat Luwu Utara, program ini diharapkan membawa dampak positif berupa meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya potensi sengketa tanah, serta meningkatnya nilai ekonomi tanah yang telah terdaftar. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pengadaan pekerjaan survei dan pemetaan bidang tanah pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara optimistis proses pendaftaran tanah di wilayahnya dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Langkah ini sekaligus menegaskan peran ATR/BPN sebagai institusi yang senantiasa hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































