Jakarta, 25 Desember 2025 – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Saintek Muhammadiyah.
Ketua BEM Universitas Saintek Muhammadiyah, Radityo Satrio, menilai Perda KTR sebagai langkah baik untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, aturan ini penting agar fasilitas umum seperti sekolah, transportasi, dan ruang publik bisa benar-benar bebas dari asap rokok.
“Perda ini langkah maju. Setidaknya sekarang ada aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan perokok pasif, dari paparan asap rokok,” ujar Radityo.
BEM Universitas Saintek Muhammadiyah berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjalankan Perda KTR dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, bukan sekadar penindakan. Sosialisasi yang masif dinilai penting agar masyarakat memahami tujuan aturan ini.
Sebagai bagian dari mahasiswa, BEM Universitas Saintek Muhammadiyah siap ikut berperan dalam mengedukasi masyarakat dan mengawal implementasi Perda KTR agar benar-benar memberi dampak positif bagi warga Jakarta.
____________
BEM Universitas Saintek Muhammadiyah
Ciracas, Jakarta Timur
088222380582
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































