Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, Tim Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan tinjauan lapangan atas undangan Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam mendukung kejelasan data dan informasi pertanahan.
Tinjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi faktual bidang tanah secara langsung, sekaligus mencocokkan data fisik dan data yuridis yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Kehadiran Tim Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe diharapkan dapat memberikan dukungan teknis terkait aspek pengukuran dan pemetaan pertanahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Survei dan Pemetaan bersama jajaran Polres Lhokseumawe melakukan pengamatan langsung di lokasi, disertai dengan pencatatan kondisi eksisting sebagai bahan pendukung dalam proses penanganan permasalahan yang sedang ditindaklanjuti.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Kota Lhokseumawe.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan penanganan permasalahan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber : Atrbpn Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































