Palopo – Dalam rangka mendukung percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah serta mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pra Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, dan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari beberapa Kantor Pertanahan yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Palopo. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam kegiatan ini diwakili oleh Ardi, sebagai perwakilan resmi kantor, untuk membahas kesiapan dan usulan pensertipikatan BMN berupa tanah yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan rapat koordinasi pra sertipikasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya dalam rangka pengamanan dan penataan aset negara berupa tanah agar memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan usulan Pensertipikatan BMN berupa tanah Tahun 2026 yang terdiri atas sembilan bidang tanah. Usulan tersebut terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Kelompok I sebanyak delapan bidang dan Kelompok III sebanyak satu bidang. Keseluruhan bidang tanah yang diusulkan berasal dari beberapa kelompok pengelolaan BMN dan telah melalui tahapan inventarisasi awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan dalam rapat koordinasi difokuskan pada kesiapan administrasi, kelengkapan data yuridis dan fisik, serta sinkronisasi antara data yang dimiliki oleh satuan kerja pengguna barang dengan data pengelolaan BMN pada Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi penting guna memastikan bahwa proses pensertipikatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, dapat memahami secara komprehensif tahapan dan persyaratan pra sertipikasi BMN berupa tanah. Dengan demikian, proses pensertipikatan BMN pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan serta selaras dengan kebijakan nasional pengelolaan aset negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi pra sertipikasi ini sebagai sarana koordinasi lintas sektor yang strategis. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum pembahasan teknis, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan BMN secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Lebih lanjut, pensertipikatan BMN berupa tanah memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sertipikasi tanah BMN akan memberikan kepastian hukum atas aset negara, meningkatkan kualitas pengelolaan aset, serta mencegah terjadinya sengketa atau klaim pihak lain terhadap tanah milik negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus mendukung program pensertipikatan BMN melalui pemenuhan persyaratan teknis dan administratif secara cermat dan sesuai ketentuan. Komitmen ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi pra sertipikasi BMN berupa tanah Tahun 2026 ini, diharapkan proses pensertipikatan BMN di wilayah kerja KPKNL Palopo, termasuk di Kabupaten Luwu Utara, dapat berjalan lebih terencana, terkoordinasi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan aset negara yang berkelanjutan.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































