Bengkulu — Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan bahan makanan (BAMA), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama Kaur Kepegawaian dan Keuangan Atmaja, staf keuangan, serta penyedia BAMA, mengikuti kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan BAMA melalui e-purchasing Tahun Anggaran 2026 secara daring, Senin (22/12).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Evaluasi dan pembinaan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan UPT Pemasyarakatan dalam melaksanakan pengadaan BAMA TA 2026 melalui sistem e-purchasing secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif maupun teknis dalam pelaksanaannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa keikutsertaan seluruh unsur terkait, mulai dari pejabat pengelola keuangan hingga penyedia BAMA, merupakan bentuk komitmen Lapas Bengkulu dalam mendukung tata kelola pengadaan yang sesuai regulasi dan prinsip good governance.
“Pengadaan BAMA merupakan aspek krusial dalam pelayanan pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh proses ke depan berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar warga binaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan evaluasi dan pembinaan ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan BAMA TA 2026 di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat berjalan optimal, sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































