Persoalan Tata Ruang di Taliabu, Bupati Sashabila Mus Datangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu di Jakarta, Jumat (30/10/2025) lalu.
Audiensi tersebut bertujuan untuk membahas dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan tata ruang di Kabupaten Pulau Taliabu,
Dalam pertemuan itu, termasuk mendorong Percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus menyampaikan upaya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan masalah status administrasi lahan yang berdampak pada investasi dan pembangunan Daerah.
Selanjutnya masih di katakan Bupati, untuk Kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN), Pembahasan juga mencakup dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan PSN maupun pembangunan Daerah di wilayah tersebut, (Pulau Taliabu) yang membutuhkan kepastian hukum terkait tata ruang.
“Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan pembangunan di Pulau Taliabu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berkelanjutan, ”jelasnya, Selasa (4/10/2025)
Pada kesempatan itu, pihak Ditjen Tata Ruang juga telah menyambut baik kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam menyelesaikan isu-isu terkait tata ruang di Kabupaten Pulau Taliabu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































