Ombudsman RI Menggelar Penilaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
Asahan – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan (05/11). Rombongan Ombudsman Republik Indonesia diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P.,M.A.S. beserta pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian pelayanan dan pengaduan, khususnya pelayanan dan pengaduan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Penilaian yang dilakukan meliputi penilian fisik berupa kelengkapan peralatan yang menunjang pelayanan masyarakat dan penilaian non fisik yang dilakukan berupa wawancara dengan pemohon dan petugas loket.
Diharapkan dengan adanya penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pertanahan dan mendapat gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































