Bengkulu – Kepastian waktu dan percepatan proses menjadi manfaat yang semakin dirasakan masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, perubahan tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi setelah menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.
Jadwal Pengukuran Lebih Pasti
Menurut Tardi, transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan dalam hal kepastian waktu. Jika sebelumnya masyarakat belum dapat mengetahui dengan jelas kapan pengukuran akan dilaksanakan, kini jadwal pengukuran dapat diketahui sejak awal.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” katanya.
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Melalui layanan ini, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari setelah pengukuran.
Adanya standar waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tahapan dan estimasi penyelesaian layanan yang sedang dijalani. Kepastian jadwal juga membuat pemohon dapat mengatur aktivitas lainnya dengan lebih baik.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi.
Dorong Masyarakat Lebih Yakin Urus Sertipikat Tanah
Kepastian jadwal yang didukung kesiapan petugas ukur membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai proses pendaftaran tanah yang sedang dilakukan.
Tardi berharap kemudahan dan kepastian yang dirasakan melalui Pengukuran Terjadwal dapat semakin mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikasi tanahnya.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































