Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi layanan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam proses pertanahan. Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan ini memungkinkan masyarakat memilih waktu pengukuran berdasarkan jadwal petugas ukur yang tersedia. Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran sejak awal dan mempersiapkan diri sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pengukuran Terjadwal telah dikembangkan sejak Juli 2025 dan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Layanan ini mencakup proses mulai dari waktu tunggu pengukuran, pelaksanaan pengukuran di lapangan, hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran dari slot jadwal yang tersedia. Petugas ukur kemudian melaksanakan pengukuran di lokasi sesuai jadwal yang telah dipilih oleh pemohon.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Keseluruhan proses layanan ditargetkan berlangsung selama 12 hari, dengan rincian waktu tunggu pengukuran selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari.
Untuk mendukung kelancaran proses, masyarakat perlu memastikan batas bidang tanah telah jelas, antara lain dengan memasang patok atau pagar. Pemohon juga perlu berada di lokasi saat pengukuran serta menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran, tetapi juga dapat mempersiapkan kebutuhan pengukuran dengan lebih baik. Kehadiran Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































